FPII Desak Polda Riau Usut Tuntas Penyerangan Brutal Terhadap Jurnalis saat Liput PETI di Kuansing

Table of Contents


Kuansing, Riau
– Aksi menghalangi kerja jurnalistik dengan kekerasan kembali terjadi di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Seorang wartawan menjadi korban pelemparan batu oleh oknum tak dikenal saat sedang meliput upaya penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti.

Insiden brutal ini sontak memicu reaksi keras dan desakan dari kalangan pers independen.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, Rusman Antagana, secara tegas mendesak Kapolres Kuansing untuk segera menangkap dan memproses pelaku pelemparan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers! Kami minta Kapolres Kuansing untuk tidak tinggal diam. Pelaku harus ditangkap dan diadili. Kehadiran wartawan di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Rusman dengan nada tinggi.

Rusman juga mengingatkan dengan keras bahwa tindakan menghalangi, apalagi menyerang wartawan yang sedang bertugas, bukanlah delik ringan. "Jangan coba-coba menyerang dan menyakiti wartawan! Kami tidak akan diam. Kami akan melaporkannya kepada penegak hukum!" tegas Rusman.

Mengutip Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, Rusman menekankan bahwa: "Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan saat meliput, dapat dikenai sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000."

Penyerangan ini terjadi ketika wartawan tersebut mendampingi penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis dari pihak yang dirugikan untuk membungkam peliputan fakta di lapangan. Rusman menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan dan perlindungan bagi insan pers.

Di tempat terpisah, Ketua FPII Setwil Riau, Demo Sumarak Sigalingging, saat dihubungi melalui telepon, mengecam keras tindakan penyerangan yang dinilainya telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang.

FPII Setwil Riau secara resmi meminta Polda Riau untuk segera mengusut kasus penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing.

"Usut tuntas kejadian penyerangan terhadap wartawan yang terjadi di Kuansing. Kami FPII akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Sigalingging, pada (07/9/2025).


Posting Komentar