Uji Coba Payment ID Bank Indonesia Dimulai September: Tujuan, Mekanisme, dan Aspek Perlindungan Data
![]() |
ilustrasi transaksi digital/foto: beritakorporat.com |
BERITAKORPORAT.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa pelaksanaan uji coba sistem pendeteksi transaksi digital yang lebih transparan, yang dikenal sebagai Payment ID, akan dimulai pada September 2025. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi jadwal awal yang sempat beredar sebelumnya, yang menyebutkan peluncuran pada 17 Agustus 2025.
Jadwal dan Tujuan Uji Coba Sistem Payment ID
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, pelaksanaan uji coba Payment ID bertujuan untuk mendukung program perlindungan sosial pemerintah melalui bantuan sosial (bansos) nontunai. Proses uji coba ini akan terintegrasi dengan peluncuran program bansos nontunai tersebut, yang direncanakan akan dilakukan di Banyuwangi. Pernyataan ini disampaikan Dicky pada Selasa, 12 Agustus 2025, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
"Bansos nontunai ini kan program baru pemerintah. Nanti jadinya di bulan September, ada rencana launching di Banyuwangi. Itu yang akan kita bantu," ujar Dicky Kartikoyono.
Peluncuran program bansos nontunai tersebut akan menjadi platform utama untuk uji coba sistem Payment ID, yang diharapkan dapat menawarkan tingkat transparansi transaksi digital yang lebih tinggi dibandingkan sistem BI Checking yang telah ada.
Mekanisme dan Kapabilitas Payment ID
Sistem Payment ID dirancang sebagai pengenal unik (unique identifier) yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data Payment ID akan tersimpan dalam sistem pusat milik Bank Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, pada akhir Juli lalu sempat menjelaskan bahwa Payment ID tidak hanya mampu mendeteksi data kredit nasabah, tetapi juga seluruh data pemasukan dan pengeluaran individu. Sistem ini disebutkan memiliki kapabilitas untuk menampilkan pola transaksi, termasuk potensi keterlibatan individu dalam aktivitas seperti judi online atau pinjaman online.
Perlindungan Data dan Regulasi Payment ID
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi pendeteksian seluruh transaksi masyarakat, Bank Indonesia menegaskan bahwa penerapan Payment ID akan tetap tunduk pada ketentuan prinsip privasi pengguna. Informasi ini dilindungi dan dijamin hukum, mengacu pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Ini sangat dilindungi, dan hanya bisa digunakan sesuai consent [persetujuan] pemiliknya. Ini yang kami jaga betul, sehingga yang namanya uji coba itu mendalami agar kita tetap comply dengan dunia digital," jelas Dicky Kartikoyono.
Bank Indonesia juga mengimbau agar pemahaman yang berkembang di kalangan masyarakat dan media sosial tidak terlalu jauh dari tujuan dan batasan sebenarnya dari sistem ini. Hingga saat ini, otoritas moneter tersebut masih dalam tahap penguatan regulasi terkait penerapan sistem Payment ID. Regulasi yang tengah disiapkan meliputi Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur, hingga petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.***