BERITAKORPORAT.COM, JAKARTA – Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc. (Arc’teryx) sekaligus produsen perlengkapan luar ruang premium global, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta tertanggal 30 Desember 2025. Putusan tersebut menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Arc’teryx terhadap sebuah perusahaan asal Tiongkok yang mendaftarkan merek "Arc’teryx" di Indonesia tanpa izin.
Pihak Arc’teryx menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek-aspek substansial yang menjadi poin utama dalam persidangan sengketa merek tersebut.
"Kami sangat kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta. Putusan tersebut tidak memuat pemeriksaan atas persamaan pada pokoknya antara kedua merek yang disengketakan, serta mengabaikan indikasi itikad tidak baik dari pendaftaran merek oleh pihak tergugat," tegas Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx, dalam keterangan resminya, Jumat (9/1).
Clark menekankan bahwa pihaknya telah menyajikan bukti-bukti kuat selama persidangan, termasuk rekam jejak sejarah yang menunjukkan bahwa merek Arc’teryx telah terdaftar secara sah di berbagai negara di seluruh dunia sejak tahun 1992.
Dampak Terhadap Iklim Investasi di Indonesia
Manajemen Arc’teryx meyakini bahwa putusan ini belum memberikan rasa keadilan bagi pemilik merek global yang sah. Perusahaan menegaskan bahwa konsumen internasional, termasuk masyarakat di Indonesia, telah mengenal luas Arc’teryx sebagai merek otentik asal Kanada.
Lebih lanjut, perusahaan memperingatkan bahwa preseden hukum semacam ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi investor internasional yang ingin berbisnis di Indonesia. Ketidakpastian hukum dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dikhawatirkan dapat menurunkan daya tarik pasar domestik di mata dunia.
Upaya Hukum Kasasi
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas merek di pasar global, Arc’teryx menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan. Perusahaan memastikan akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Langkah ini dipandang krusial untuk melindungi kepentingan konsumen agar tidak terjadi kebingungan publik di pasar. Selain itu, upaya hukum ini bertujuan memastikan bahwa hak atas merek Arc’teryx tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak memiliki hak sah di negara mana pun.***
.jpeg)
Comments