Dua Budaya Buleleng Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
![]() |
| Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 |
Buleleng – Kabupaten Buleleng kembali menorehkan pencapaian signifikan di bidang pelestarian budaya dengan penetapan dua unsur kebudayaan khas daerah tersebut sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Dua tradisi yang diakui tersebut adalah Tari Baris Bedug dari Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari kawasan Catur Desa (meliputi Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penetapan tersebut saat ditemui pada Senin (13/10). “Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yakni Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Proses pengajuannya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.
Wisandika menjelaskan, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang kuat yang tidak dimiliki daerah lain, menjadikannya alasan utama penetapan sebagai WBTB. Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, memiliki kekhasan pada detail bungkuk atau puntalan kain di punggung penari, yang merepresentasikan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Tarian sakral ini umumnya dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti jenazah.
Sementara itu, Karya Alilitan adalah tradisi khas yang diwariskan secara turun-temurun dan masih dilaksanakan secara lestari di empat desa di kawasan Catur Desa. Wisandika menegaskan bahwa status WBTB hanya diberikan pada tradisi yang masih hidup dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh masyarakat, bukan pada tradisi yang sudah punah.
Dengan penambahan dua unsur budaya ini, total jumlah WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan Buleleng berkomitmen untuk terus mengajukan unsur budaya lainnya agar mendapatkan penetapan, baik sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.
“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisandika menegaskan bahwa pelestarian kebudayaan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan generasi muda. “Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” tegasnya.
Sebagai upaya nyata pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, berkolaborasi dengan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.**

Posting Komentar